Gila Dipecat karena Mulai Kerja 15 Menit Lebih Awal

Seorang remaja pekerja keras, Sam Green Jeffries (15 tahun), bergegas bangun untuk melakukan pekerjaannya sebagai loper koran. Jam 6.45 dia sudah berkeliling dengan sepeda kesayangannya, melempar koran di depan rumah pelanggan-pelanggan setianya. Kegiatan ini dilakukan Sam sebelum berangkat ke sekolah.
loper koran

Suatu hari, Nyonya Green Jeffries (ibu Sam) mendapat surat panggilan dari Kantor Tenaga Kerja Anak di Worcestershire County Council. Beliau terkejut karena mendapat teguran keras: mengijinkan salah satu putranya - Sam - bekerja 15 menit lebih awal dari waktu yang dijadwalkan / diperbolehkan oleh undang-undang ketenagakerjaan khusus anak-anak.
"Saya sudah mendidik anak-anak saya untuk bekerja keras dan menghargai waktu sedari usia dini. Saya tidak ingin mereka kelak menjadi seperti remaja-remaja jaman sekarang yang hanya bisa menimbulkan masalah bagi keluarga dan orang lain..." Alasan yang sangat masuk akal.


Namun UU tetap melarang Sam untuk bekerja sebelum jam 07.00 pagi. Sam menyerah, karena kalau dia mulai me-loper jam 07.00 berarti dia akan terlambat tiba di sekolah. Si loper koran dipecat karena mulai kerja 15 menit lebih awal.

Banyak pelanggan Sam yang akhirnya mengajukan protes ke Kantor Tenaga Kerja, meminta agar UU tersebut ditinjau kembali dan disesuaikan dengan akal sehat. Mereka berpendapat, Sam akan memberikan contoh dan teladan bagi anak-anak lain seusianya; bekerja keras, menghargai waktu dan disiplin.

Dewan Kota akan mempertimbangkan untuk melakukan revisi UU ini, hanya saja, hasilnya baru akan muncul pada tahun 2012 atau 2013. 

Berikut UU yang harus dipatuhi bagi anak-anak yang ingin bekerja di usia dini:
  • Setiap perusahan mempekerjakan anak di bawah 16 harus mengetahui undang-undang ketenagakerjaan anak. 
  • Usia anak yang dipekerjakan harus 13 tahun atau lebih, dan diotorisasi dari ketua RT setempat (ketua RT adalah terjemahan bebas)
  • Anak harus mengajukan permohonan ijin kerja dari ketua RT setempat dan surat keterangan sehat dari rumah sakit.
  • Anak usia di bawah 16 tahun hanya boleh bekerja pada waktu 07:00 - 19:00. 
  • Anak usia di bawah 16 tahun berhak mendapatkan 2 minggu libur di musim panas 

Di satu sisi, UU ini bagus untuk perkembangan anak, di sisi lain, mungkin benar kata pelanggan Sam... Bagaimana dengan UU ketenagakerjaan khusus anak di Indonesia?
http://cahayaku-cahayamu.blogspot.com/2011/02/loper-koran-dipecat-karena-mulai-kerja.html

0 comments:

Posting Komentar